KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG
“PRO JUSTITIA”
DAERAH JAWA BARAT
WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG
“PRO JUSTITIA”
(lambang
POLRI)
BERITA
ACARA PEMERIKSAAN
SAKSI PELAPOR
SAKSI PELAPOR
Pada hari ini Kamis tanggal 5 Juni Tahun 2008 waktu jam 09.00 WIB, saya----------
-------------------------------------- RAMDHANI TRI ----------------------------------------------
Pangkat BRIPTU/ NRP 65090137selaku penyidik pada kantor kepolisian tersebut diatas berdasarkan surat tugas No. pol. : SP. Gas/ 517/ VI/ 2008/ Reskrim tanggal 5 Juni 2008 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang belum saya kenal mengaku bernama :-----------------------------------------------------------------------------
-------------------------- SARAH RAMADHANI binti BAROKAH -----------------------------
Umur 24 Tahun, dilahirkan di Bandung pada tanggal 5 Mei 1984, Agama Islam, Pekerjaan Sekertaris di PT. Abadi Mekar, Suku Sunda, Bangsa Indonesia. Pendidikan terakhir S1 Sarjana Ekonomi jurusan Management, Alamat sekarang Jln. Aceh No. 2 Bandung --------------------------------------------------------
Ia diperiksa untuk dimintai keterangan selaku saksi pelapor dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 ayat atau 338 KUHPidana, sehubungan dengan adanya laporan polisi No. Pol LP/778/VI/2008/SPK tanggal 5 Juni 2008 ------------------------------------------------------------------------------------------
Atas pertanyaan pemeriksa yang diperksa menerangkan secara Tanya jawab sebagai berikut dibawah ini : ----------------------------------------------------------------------------------
PERTANYAAN JAWABAN
1. Apakah saksi sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediakah anda sekarang untuk diperiksa dan akan menerangkan dengan pernyataan dengan sebenar-benarnya.?
--------- 01. Ya, sekarang saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk diperiksa dan akan menerangkan dengan sebenar-benarnya.
2. Mengertikah saudara sekarang mengapa saudara sekarang dimintai keterangan oleh polisi. Kalau mengerti dalam perkara apa? Coba Jelaskan ?
--------- 02. Ya, Saya mengerti sehingga diperiksa sekarang ini sehubungan sebagai saksi pelapor terkait dengan kematian Abdul Manan di PT. Abadi Mekar tepatnya di ruang kerja korban.
3. Kapan dan dimana kejadian itu terjadi ?
--------- 03. Pada tanggal 4 Juni 2008 sekitar pukul 14.00 PT. Abadi Mekar Jl Merdeka No. 7 tepatnya di ruang kerja korban.
4. Apakah saudara mengetahui siapakah pelaku penganiayaan tersebut, coba saudara jelaskan?
--------- 04. Tidak tahu, tapi yang saya tahu pada hari itu ada dua orang tamu terakhir yang bertemu dengan korban yaitu 1. Pa wisnutama 2. Pa Setiawan Putra dari PT. Mekar Jaya , tamu itu datang sekitar pukul 13.20 dan seingat saya mereka keluar dari ruangan korban pada pukul 14.30 WIB, dan satu hal saya ingat bahwa sebelumnya ia telah membuat janji sekitar tanggal 27 Mei 2008 via telepon
5. Apakah saudara kenal dengan kedua tamu itu dan apakah saudara tahu maksud dari kedatangan mereka, jelaskan?
--------- 05. Tidak saya tidak kenal dengan mereka, dan seingat saya mereka datang untuk membicarakan suatu proyek dengan korban selaku rekanan bisnisnya, namun saya juga tridak mengetahui persis karena saya tidak berada didalam pada waktu mereka masuk ke ruang korban saya hanya mengantarkan mereka lalu kembali ke ruangan saya.
6. Bisa saudari jelaskan cirri-ciri dari kedua tamu itu?
--------- 06. ke dua orang yang datang pada waktu itu memiliki ciri-ciri fisik yang satu orangnya berkulit gelap, berbadan tinggi besar sekitar 180 cm dan wajah penuh dengan cambang dan janggut dan model rambut botak dan pada waktu itu menggunakan jas hitam dan kemeja merah, yang satunya lagi tingginya sekitar 170 cm berkulit putih rambut model pendek dan lurus, dan pada waktu itu menggunakan jas hitam dengan kemeja biru tua dan itu semua juga dapat terlihat di rekaman kamera cctv yang berada di lift dan yang berada di depan pintu masuk ruangan korban.
7. Adakah orang lain setelah mereka yang masuk ke ruangan korban?
--------- 07. Ada, yaitu Cecep Supriatna dia OB di kantor itu dan memang sudah kebiasaannya pada pukul 08.00 pagi ia mengantar kopi untuk korban dan pukul 15.00 ia mengantarkan teh hangat untuk korban.
8. Berapa lama saudara Cecep berada di ruangan itu?
--------- 08. Ya di bawah lima menit seingat saya
9. Apa reaksi saudara Cecep ketika keluar dari ruangan korban?
--------- 09. Biasa saja dan tidak ada yang aneh pada waktu itu
10. Lalu apakah betul saudari yang mengetahui pertama korban telah meninggal, coba jelaskan?
--------- 10. Ya, ketika itu pukul 16.20 ketika saya hendak pulang saya curiga kenapa korban tidak terlihat keluar dari ruangannya padahal kebiasaanya ia selalu pulang ketika telah pukul 04.00, sehingga saya memberanikan diri untuk masuk Lalu ketika saya masuk ke ruangan korban, terdengar lantunan melodi klasik kesukaan korban ketika sedang bersantai( suatu kebiasaannya) dan melihat posisi korban sedang terduduk membelakangi pintu masuk seolah seperti sedang tertidur, dengan terpaksa ia hendak membangunkan korban yang ia kira sedang tertidur, namun ketika didekati saya terperanjat kaget ketika melihat muka korban penuh dengan lebam dan kondisi baju yang tidak rapih seolah telah dipukuli dan ada luka di dahinya dan noda darah di bagian kerah baju bagian leher belakang. Lantas saya langsung menghubungi petugas keamanan.
11. Sepengetahuan saudara apakah korban mempunyai musuh atau sedang mempunyai masalah dengan pihak lain?
--------- 11. Setahu saya korban pernah terlihat berselisih dengan para pemegang saham lainnya ketika sedang diadakan RUPS pada tanggal 8 Mei 2008 hari Kamis di ruang rapat, yang dilatarbelakangi korban secara sepihak telah menjual asset-aset perusahaan PT. Abadi Mekar, kepada Rahardjo Slamet dan itu diketahui oleh Sulaeman dan ia memberitahukan hal itu pada pemegang saham lainnya yaitu pa haryono dan pa ahmad hambali.
12. Apakah ada saksi lain yang dapat dimintai keterangan terkait meninggalnya Abdul Manan?
--------- 12. Ada, yaitu: Asih Rahmayanti, Muhamad Alvian, Joko Pryanto, Dede Muharam, Cecep supriyatna.
13. Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan selain keterangan diatas?
--------- 13. Semua keterangan yang saya sampaikan cukup
14. Apakah semua keterangan yang sudah saudara sampaikan benar, tidak bohong, tidak ada penekanan dan dapat dipertanggungjawabkan?
--------- 14. Semua keterangan yang sudah saya sampaikan benar dan tidak bohong, tidak ada penekanan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan dibuat, kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dalam bahasa yang mudah dimengerti olehnya selanjutnya yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang diberikan, untuk menguatkannya membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.
Tanda
tangan yang diperiksa,
SARAH
RAMADHANI
Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat atas kekuatan sumpah jabtan yang sekarang ini kemudian ditutup dan ditandatangani di Bandung, pada tanggal tersebut diatas.
Penyidik
Pembantu Pemeriksa
RAMDHANI TRI
,PEMBUATAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI
1. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir-formulir
yang telah ditentukan sesuai dengan keperluannya :
a. Berita Acara Pemeriksaaan (tersangka)
b. Berita Acara Pemeriksaaan (Saksi)
c. Berita Acara Pemeriksaaan ( Saksi Ahli)
yang telah ditentukan sesuai dengan keperluannya :
a. Berita Acara Pemeriksaaan (tersangka)
b. Berita Acara Pemeriksaaan (Saksi)
c. Berita Acara Pemeriksaaan ( Saksi Ahli)
1. Pada Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan dicantumkan :
a. Hari,tanggal
dan tahun pembuatan Berita Acara;
b.
Nama,NIP,Pangkat, Jabatan dan unit kerja dari penyidik Pajak pembuat
Berita Acara;
c. Nama (termasuk nama Lengkap,nama kecil, alias dan nama panggilan),
tempat dan tanggal olahir (umur),agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau
kediaaman dan pekerjaandari tersangka /saksi/saksi ahli berdasarkan
keterangannya dan harus disesuaikan dengan kartu Tanda penduduk /paspor/karut
pengenal lainnya (SIM dan lain-lain).
d. Diperiksa
sebagai tersangka atau saksi /saksi ahli;
e. Alasan pemeriksaan (dalam hubungan dengan indak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi) dengan menyebutkan pasal-pasal perundang- undangan
perpajakan yang bersangkutan.
1. Pada akhir Berita Acara
Pemeriksaan harus ditandatangani baik yang
diperiksa amaupun yang membuat
berita acara.
2. Setiap halaman
kecuali halaman terakhir yang ditandatangani oleh yang dperiksa dan pembuat
Berita Acara Pemeriksaan harus diparaf oleh yang diperiksa dipjok kanan bawah.
3. Dalam hal pemeriksaan
belum dapat diselesaikan pada hari itu, maka pemeriksaan dihentikan dan
kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang harus ditandatangani baik oleh
yang diperiksa maupun pembuat Berita Acara Pemeriksaan.
4. Untuk melanjutkan
Berita Acara Pemeriksaan yang belum diselesaikan, maka pembuatan Berita Acara
Pemeriksaan (lanjutan) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Halaman Baru
b. Pendahuluan Berita Acara
Pemeriksaan seperti angka 2 diatas,
c. Judul Berita
Acara Pemeriksaan adalah : BERITA ACARA PEMERIKSAAN
LANJUTAN
d. Nomor
pertanyaan baru.
1. Apabila tersangka/saksi/saksi ahli tidak mau menandatangani
Berita Acara Pemeriksaan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam berita
acara pemeriksaan, dengan menyebutkan alas an-alasannya.
2. Apabila tersangka/saksi/saksi ahli didampingi juru bahasa-
bahasa isyarat, maka agar disebutkan dalam uraian setelah kata-kata ‘Setelah
Berita Acara Pemeriksaan ini dibaca/dubacakan kembali melalaui Juru
Bahasa/Bahasa isyarat ia tetap pada keteranganya seperti tersebut diatas dan
untukmenguatkan keterangannya, yang diperiksa dan Juru Bahasa/ Bahasa Isyarat
membubuhkan tanda tangannya.
3. Berita acara pemeriksaan ditik di atas kertas folio
berwarna putih dengan jarak baris kalimat sebesar 1,5 spasi.
4. Diantara baris tidak boleh dituliskan apapun.
5. Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang
kosong diisi
dengan garis
putus-putus.
6. Dalam hal terdapat tulisan-tulisan yang salah, tidak di benarkan
dihapus
dengan
alat-alat apappun yang menindih dengan huruf dan kata-kata lain.
7. Dalam hal terdapat tulisan-tulisan ang salah dan perlu
diperbaiki, supaya yang salah tersebut di coret dan diparaf pada ujung kiri dan
kanan oelh pembuat berita acara. Perbaikan ditulis pada merge dan diparaf pada
ujung kiri dan kanan dengan kata-kata “SAH DIGANTI”.
8. Kata-kata harus ditulis degan lengkap, jangan menggunakan
singkatan
kecuali
singkatan kata-kata yang resmi. Contoh : DPR, ABRI.
9. Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dengan
huruf
dalam kurung.
10. Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf balok) dan digaris
Bawahnya.
11. Sebelum Berita Acara ditutup, terperiksa dapat membaca isi yang
diterangkan kepada yang diperiksa dalam bahasa yang dimengertinya untuk
menjamin bahwa keterangan atau isi Beita Acara itu benar, untuk itu sebelumnya
ditulis kalimat sebagai berikut :
“ setelah
Berita Acara ini dibaca kembali oleh yang diperiksa atau dibacakan dalam bahasa
yang dimengerti, ita tetap pada keterangan seperti tersebut diatas dan
membenarkan dengan membubuhkan tanda tangannya”
12. Setiap Berita Acara dirtutup dengan kalimat “Demikianlah Berita
Acara ini saya abuat dengan sebenar-benarnya, dengan mengingat sumpah jabatan,
kemudian ditutup dengan kalimat: “ Demikianlah Berita Acara ini saya buat
dengan sebenarnya dan berani mengangkat sumpah di kemudian hari, kemudian
ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas.”
13. Keseluruhan isi/materi Berita Acara pemeriksaan harus memuat keterangan-
keterangan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang
disangkakan yang merupakan kesimpulan dari jawaban atas pertanyaan sebagai
berikut :
a. Siapakah?
“siapakah
mengandung” pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-
pertanyaan
antara lain :
-Siapa
tersangkanya
-Siapa saksi
-Siapa saksi yang menguntungkan/ merugian tersangka.
-Siapa yang dirugikan.
-Siapa saksi yang menguntungkan/ merugian tersangka.
-Siapa yang dirugikan.
b. Apakah?
“Apakah”
mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
- Apakah yang telah dilakukan oleh direktorat jendral pajak
atas tersangka
tersebut
- Apakah tindak pidana di bidang perpajakn tersebut mneimbulkan
kerugian
bagi Negara,
- Apakah perbuatan tersangka tersebut karena kealpaan atau
karena
kesengajaan.
c. Berapakah?
“Apakah” mengandung
pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Berapakah
jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar,
-berapa lama
perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut telah
dilakukan oleh
tersangka.
d. Bilamanakah?
“Bilamanakah”
mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain :
-Bilamana atau kapan tndak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi,
-Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakn tersebut diketahui.
-Bilamana atau kapan tndak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi,
-Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakn tersebut diketahui.
e. Dimanakah?
“Dimanakah” mengandung pengertian
agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-di manakah tindak pidana di bidang
perpajakan itu terjadi.
f. Bagaimanakah?
“Bagaimanakah” mengandung pengertian
agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-bagaimanakah
tindaka pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan.
g. Dengan
apakah?
“Dengan apakah”
mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
– Dengan apakah
tersangka melakukan tindak pidana di bidang
peerpajakan.
a. Mengapakah?
“Mengapakah”
mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-mengapakah
tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila berita
acara pemeriksaan akan ditutup, diadakan pertanyaan- pertanyaan penututp yang
isinya sebagaimana diatur dalam KUHAP, antara lain :
– Apakah
terperiksa sudah memberikan keterangan yang benar dan tidak
berubah
dikemudian hari,
– Apakah masih
ada keterangan lain yang perlu ditambahkan,
– Apakah
terperiksa bersedia mengangkat sumpah/ janji untuk menguatkan
kebenaran semua
keterangan yang telah dberikan.
Pelaksanaan
pembuatan berita acara pemeriksaan pada dasarnya dapat berbentuk
cerita/pernyataan secara kronologis. Bentuk Tanya jawab dan bentuk gabungan
antara cerita dengan Tanya jawab, sehingga isinya dapat memberikan gambaran/
konstruksi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi.
PEMBUATAN
BERITA ACARA PENDAPAT/ RESUME
I. PELAKSANAAN
1. Mengadakan inventarisasi semua kelengkapan
administrasi berkas perkara yang menjadi bahan otentik untuk penyusunan Berita
Acara Pendapat/Resume.
2. Sebelum membuat berita acara
pendapat/resume perlu mempelajari hasil-hasil pelaksanaan penyidikan mulai
tindakan awal penyidikan sampai pada berita acara pemeriksaan yang terakhir.
3. Meneliti dan mengevaluasi barang
bukti.
4. Penyusunan berita acara
pendapat/resume dilaksanakan sebagai
berikut :
a. Dasar :
Disusun
dengan menyebutkan nomor dan tanggal penerimaan laporan tindak pidana di bidang
perpajakan dan menyebutkan pula nomor dan tanggal Surat Perintah Penyidikan
sebagai dasar dilakukannya penyidikan.
b. Contoh: Dasar :
1. Laporan
Nomor.................................................................
Tanggal...............................................................
................................................................................
2. Surat Perintah Penyidikan
Nomor................................................................
Tanggal..............................................................
Nomor................................................................
Tanggal..............................................................
Perkara :
Berisi uraian
secara singkat tentang tindak pidana di bidang
perpajakan yang
terjadi dengan menyebutkan :
b. 1 Pasal yang
dituduhkan.
b. 2 Pelakunya,
b. 3 Tempat dan
waktu kejadian,
b. 4 besarnya
kerugian Negara.
c. Pemanggilan tersangka/ saksi :
Contoh : Dengan
Surat Panggilan Nomor :..................................
Tanggal……………………..telah di panggil………………………… alamat……………………dan telah dieriksa
dengan Berita Acara Pemeriksaan
tanggal...................................................................
d. Pemeriksaan si tempat tertentu/penggeledehan :
Mencantumkan
nomor dan tangal surat izin/izin persetujuan pemeriksaan di tempat
tertentu/penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri, serta Surat Perintah
Pemeriksaan di tempat tertentu /penggeledahahn serta nama pmilik yang menguasai
tempat/ruangan yang di geledah.
e. Penyitaan :
Mencantumkan
nomor dan tanggla surat izin/persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, Surat
Perintah Penyitaan dan Menyebutkan barang-barang ukti yang disita, dari siapa,
dimana,bilamana serta tanggal Berita Acara Penyitaan.
f. Keterangan Saksi/Saksi Ahli :
1. Menguraikan secara singkat identitas dan riwayat hidup
tersangka serta keterangan-keterangan yang di berikan tentang tindak pidana di
bidang perpajakan yang dilakukannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara
Pemeriksaan ang memenuhi unsure-unsur pasal pidana di bidang perpajakan di
persangkakakan.
2. Dalam hal perkara memerlukan upaya pembuktian dari pendapat
ahli, maka di uraikan pendapat ahli yang bersangkutan sesuai Berita Acara yang
dibuat.
a. Keterangan Tersangka :
1. Menguraikan secara singkat identitas dan riwayat hidup Tresangka
serta keterangan-keterangan yang diberikan tentang tindak pidana di bidang
perpajakan yang dilakukannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan
yang memenuhi unsure-unsur pasal pidana di bidang perpajakan dipersangkakan.
2. Dalam hal tersangka lebih dari satu orang, maka di uraikan
hubungan antara tersangka yang satu dengan yang lain, sehingga tergambar status
dan perananan masing-masing tersangka.
a. Barang bukti :
Memuat rincian
semua barang bukti yang diketemukan dan telah disita dan ada hubungannya dengan
tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi sesuai dengan berita acara
penyitaan.
b. Kesimpulan :
Memuat uraian
tentang pembahasan fakta-fakta dan keterangan
yang diperoleh
sehingga dapat disimpulkan :
1. Tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi dan unsure-
unsur pidananya terpenuhi dengan menyebutkan pasal pidana yang bersangkutan,
atau
2. Tidak merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
I.
FORMULIR YANG
DIGUNAKAN
-
Berita Acara
Pendapat/Resume (Bentuk KP,RIKPA 3.49).
Prosedur Kerja
:
1. Fungsional Pemeriksa Pajak menyampaikan Berita Acara
Pemeriksaan
Tersangka/Saksi/Saksi
Ahli kepada Kepala Bidang P4.
2. Kepala Bidang P4 menugaskan dan memberi disposisi kepada
Kepala Seksi
Admnistrasi
Penyidikan untuk menatausahakan Berita Acara Pemeriksaan.
3. Kepala Seksi Administrasi Penyidikan menugaskan dan memberi
disposisi
kepada
pelaksana untuk menatausahakan Berita Acara Pemeriksaan.
4. Pelaksana menerima Berita Acara Pemeriksaan
Tersangka/Saksi/Saksi Ahli, mencatat ke dalam buku Pengawasan Berita Acara
Pemeriksaan Tersangka/Saksi/Saksi Ahli, mengelompokkannya sesuai dengan
kelompok kasus yang bersangkutan, menggandakan Berita Acara, dan menyimpannya
5. Selesai.
KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG P-29
JL. ABDUL RAHMAN SALEH No.5-9
JAWA TENGAH
SURAT DAKWAAN
-----------------------------------------------------------------------
No. Reg. Perk : PDN-008/SMG/EP.6/12/2004
IDENTITAS TERDAKWA
Nama : Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun/7 Oktober 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soedirman No.24 Semarang, Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan: : Pedagang
Pendidikan : SMP
PENAHANAN:
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2004 s/d tanggal 6 September 2004;
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2004 s/d tanggal 17 September 2004;
- Ditahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 18 September 2004 s/d sekarang.
DAKWAAN KESATU :
PRIMAIR
- Bahwa ia Terdakwa Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004 atau setidak-tidaknya pada hari lain di bulan Agustus 2004, sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004, di suatu Taman Kota di Jalan Ahmad Yani, Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain , yang dilakukan sebagai berikut:
Pada tanggal 24 Agustus 2004, kira-kira pukul 22.00 WIB, Aris, Korban, dan Marlia alias Lia, Saksi sekaligus pacar Korban, baru selesai menonton konser grup musik Slank di Stadion Diponegoro, Semarang, mereka sepakat untuk singgah di sebuah warung makan di dekat Taman Kota di Jalan Ahmad Yani untuk makan dan istirahat. Korban lalu membeli tiga botol minuman keras dan meminum habis, sedangkan saksi Lia membeli satu piring nasi goreng. Setelah itu mereka berjalan-jalan sejenak di Taman tersebut, Korban berjalan dengan sempoyongan dan matanya terlihat merah, karena situasi gelap dan sepi maka mereka pun bercumbu, sebelum Korban melakukan hal yang lebih jauh, saksi Lia berusaha untuk menyudahi cumbuan itu. Namun karena adanya pengaruh minuman keras yang diminum oleh Korban, ia pun semakin dikuasai hawa nafsunya sehingga saksi Lia pun berteriak minta tolong. Pada waktu saksi Lia berteriak, Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, Terdakwa, seorang penjual sate keliling sedang berjualan di Jalan Ahmad Yani, saat ia sedang melintasi Taman Kota tersebut ia mendengar teriakan saksi Lia, karena penasaran maka ia pun mendatangi lokasi asal suara tersebut lalu tampaklah olehnya seorang pemuda yang sedang bergumul dengan seorang perempuan, dimana perempuan itu ia kenal sebagai pelanggan tetapnya. Terdakwa berkata “….Hei….ngapain kamu?!!…” dan berusaha mencegah perbuatan tersebut dengan menarik tubuh korban, lalu ia berusaha menolong saksi Lia. Korban yang masih dalam pengaruh minuman keras berusaha melawan dengan mengambil sepotong kayu yang tergeletak di Taman tersebut dan memukulkannya ke arah tubuh Terdakwa secara bertubi-tubi sehingga Terdakwa terjatuh dan punggungnya terluka. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan RS Umum Semarang, Visum et Repertum No. 05/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004. Saat Terdakwa mencoba berdiri Korban siap mengayunkan kembali balok kayu yang dipegangnya. Merasa tersudut dengan pukulan Korban yang betubi-tubi, Terdakwa mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan secara refleks menusukkan pisau tersebut ke bagian perut Korban, dan Korban pun meninggal seketika. Kematian disebabkan karena kehabisan darah, sesuai dengan yang tercantum dalam Visum et Repertum No. 08/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar :
- Bahwa ditemukan luka tusuk akibat benda tajam sepanjang 4 cm di bagian perut
Pemeriksaan dalam :
- Terdapat luka tusukan di bagian lambung dengan kedalaman 5 cm yang menembus lambung.
Kesimpulan :
- Bahwa kematian Korban disebabkan oleh luka yang terdapat pada perut, sepanjang 4 cm, sedalam 5 cm di lambung, yang menyebabkan Korban mengalami pendarahan hebat. Akibatnya, Korban dengan segera mengalami kematian somatik, yang berlanjut pada proses kematian sekuler.
Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada isterinya dan melaporkan diri ke kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman pada Pasal 338 KUHP.
SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah menganiaya orang lain hingga mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
DAKWAAN KEDUA :
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan kesatu Primair di atas, ia Terdakwa dengan sengaja dan tanpa ijin yang sah dari yang berwajib telah membawa, memiliki, menguasai tanpa hak, menyimpan atau mempergunakan senjata tajam dan keras, berupa sebilah pisau dengan sarungnya, dan benda tersebut bukan sebagai alat perkakas rumah tangga, pertanian, bukan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib;
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Darurat Tahun 1951.
Semarang, 20 September 2004
JAKSA PENUNTUT UMUM
HOSEA RICHARDO, SH. DINDA ANNISA, SH.
Jaksa Pratama NIP.2300481845 Jaksa Pratama NIP.230045390
JL. ABDUL RAHMAN SALEH No.5-9
JAWA TENGAH
SURAT DAKWAAN
-----------------------------------------------------------------------
No. Reg. Perk : PDN-008/SMG/EP.6/12/2004
IDENTITAS TERDAKWA
Nama : Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun/7 Oktober 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soedirman No.24 Semarang, Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan: : Pedagang
Pendidikan : SMP
PENAHANAN:
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2004 s/d tanggal 6 September 2004;
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2004 s/d tanggal 17 September 2004;
- Ditahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 18 September 2004 s/d sekarang.
DAKWAAN KESATU :
PRIMAIR
- Bahwa ia Terdakwa Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004 atau setidak-tidaknya pada hari lain di bulan Agustus 2004, sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004, di suatu Taman Kota di Jalan Ahmad Yani, Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain , yang dilakukan sebagai berikut:
Pada tanggal 24 Agustus 2004, kira-kira pukul 22.00 WIB, Aris, Korban, dan Marlia alias Lia, Saksi sekaligus pacar Korban, baru selesai menonton konser grup musik Slank di Stadion Diponegoro, Semarang, mereka sepakat untuk singgah di sebuah warung makan di dekat Taman Kota di Jalan Ahmad Yani untuk makan dan istirahat. Korban lalu membeli tiga botol minuman keras dan meminum habis, sedangkan saksi Lia membeli satu piring nasi goreng. Setelah itu mereka berjalan-jalan sejenak di Taman tersebut, Korban berjalan dengan sempoyongan dan matanya terlihat merah, karena situasi gelap dan sepi maka mereka pun bercumbu, sebelum Korban melakukan hal yang lebih jauh, saksi Lia berusaha untuk menyudahi cumbuan itu. Namun karena adanya pengaruh minuman keras yang diminum oleh Korban, ia pun semakin dikuasai hawa nafsunya sehingga saksi Lia pun berteriak minta tolong. Pada waktu saksi Lia berteriak, Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, Terdakwa, seorang penjual sate keliling sedang berjualan di Jalan Ahmad Yani, saat ia sedang melintasi Taman Kota tersebut ia mendengar teriakan saksi Lia, karena penasaran maka ia pun mendatangi lokasi asal suara tersebut lalu tampaklah olehnya seorang pemuda yang sedang bergumul dengan seorang perempuan, dimana perempuan itu ia kenal sebagai pelanggan tetapnya. Terdakwa berkata “….Hei….ngapain kamu?!!…” dan berusaha mencegah perbuatan tersebut dengan menarik tubuh korban, lalu ia berusaha menolong saksi Lia. Korban yang masih dalam pengaruh minuman keras berusaha melawan dengan mengambil sepotong kayu yang tergeletak di Taman tersebut dan memukulkannya ke arah tubuh Terdakwa secara bertubi-tubi sehingga Terdakwa terjatuh dan punggungnya terluka. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan RS Umum Semarang, Visum et Repertum No. 05/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004. Saat Terdakwa mencoba berdiri Korban siap mengayunkan kembali balok kayu yang dipegangnya. Merasa tersudut dengan pukulan Korban yang betubi-tubi, Terdakwa mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan secara refleks menusukkan pisau tersebut ke bagian perut Korban, dan Korban pun meninggal seketika. Kematian disebabkan karena kehabisan darah, sesuai dengan yang tercantum dalam Visum et Repertum No. 08/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar :
- Bahwa ditemukan luka tusuk akibat benda tajam sepanjang 4 cm di bagian perut
Pemeriksaan dalam :
- Terdapat luka tusukan di bagian lambung dengan kedalaman 5 cm yang menembus lambung.
Kesimpulan :
- Bahwa kematian Korban disebabkan oleh luka yang terdapat pada perut, sepanjang 4 cm, sedalam 5 cm di lambung, yang menyebabkan Korban mengalami pendarahan hebat. Akibatnya, Korban dengan segera mengalami kematian somatik, yang berlanjut pada proses kematian sekuler.
Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada isterinya dan melaporkan diri ke kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman pada Pasal 338 KUHP.
SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah menganiaya orang lain hingga mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
DAKWAAN KEDUA :
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan kesatu Primair di atas, ia Terdakwa dengan sengaja dan tanpa ijin yang sah dari yang berwajib telah membawa, memiliki, menguasai tanpa hak, menyimpan atau mempergunakan senjata tajam dan keras, berupa sebilah pisau dengan sarungnya, dan benda tersebut bukan sebagai alat perkakas rumah tangga, pertanian, bukan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib;
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Darurat Tahun 1951.
Semarang, 20 September 2004
JAKSA PENUNTUT UMUM
HOSEA RICHARDO, SH. DINDA ANNISA, SH.
Jaksa Pratama NIP.2300481845 Jaksa Pratama NIP.230045390